PERATURAN RUMAH TANGGA

|
MUKADIMAH

Untuk menuju terlaksananya tujuan unit kegiatan Mahasiswa Manufaktur Pencinta Alam Politeknik Manufaktur Timah atau yang disingkat MAHACITA POLMAN TIMAH, sebagaimana yang tercantum dalam Peraturan Dasar Bab III Pasal 7, maka dengan ini disusunlah suatu peraturan Rumah Tangga sebagai pelengkap Peraturan Dasar, yang isinya khusus mengenai persoalan-persoalan intern di unit kegiatan Mahasiswa Manufaktur Pencinta Alam Politeknik Manufaktur Timah. Peraturan Rumah Tangga ini bertujuan untuk mengatur tata kerja dalam unit kegiatan, sehingga dapat mencapai tujuan unit kegiatan mahasiswa tersebut dengan sebaik-baiknya.



Daftar Isi


Bab I. Keanggotaan
Anggota Biasa
Pasal 1 Penerimaan Anggota
Pasal 2 Hak-hak Anggota Biasa
Pasal 3 Kewajiban Anggota
Pasal 4 Disiplin Anggota
Pasal 5 Hilangnya Keanggotaan

Anggota Luar Biasa
Pasal 6 Anggota Luar Biasa
Pasal 7 Pelindung
Pasal 8 Penasehat
Pasal 9 Alumni
Pasal 10 Warga Kehormatan
Pasal 11 Donatur
Pasal 12 Hak dan Kewajiban Anggota Luar Biasa

Bab II. Pengurus
Pasal 13 Susunan Pengurus
Pasal 14 Hak pengurus
Pasal 15 Kewajiban Pengurus
Pasal 16 Masa Jabatan Pengurus
Pasal 17 Cara Pemilihan Pengurus
Pasal 18 Pengurus

Bab III. Rapat
Pasal 19 Rapat Anggota Umum
Pasal 20 Rapat Pengurus
Bab IV. Kegiatan
Pasal 21 Perjalanan
Pasal 22 Pendidikan
Pasal 23 Integrasi dengan Penduduk/masyarakat
Pasal 24 Perlindungan Alam
Bab V. Peraturan Tambahan
Pasal 25 Peraturan Dasar
Pasal 26 Khusus
Pasal 27 Penambahan Peraturan Rumah Tangga
Pasal 28 Pengesahan Peraturan Rumah Tangga



BAB I. KEANGGOTAAN

Anggota Biasa
Pasal 1 Penerimaan Anggota

Yang dapat diterima menjadi anggota adalah Mahasiswa-mahasiswi Politeknik Manufaktur Timah yang memenuhi syarat-syarat sebagaimana yang tercantum dalam Peraturan Dasar Bab V pasal 10, dengan ketentuan:

ayat 1.  
Setiap calon anggota diwajibkan mengisi formulir pendaftaran,

ayat 2.
Setiap calon anggota diwajibkan membayar uang pangkal atau uang pendaftaran yang besarnya diatur dalam tata tertip dan disetujui oleh Rapat Anggota Umum,

ayat 3. 
Lulus dalam pendidikan dasar yang peraturan-peraturan dan tata tertipnya akan diuraikan dalam peraturan khusus Pendidikan Dasar.

Pasal 2 Hak-hak Anggota Biasa

ayat 1. 
Hanya Anggota Biasa yang mempunyai hak suara, hak memilih dan hak dipilih,

ayat 2. 
Tiap anggota Biasa hanya berhak mengeluarkan satu suara dan tidak berhak mewakilkan dan diwakilkan,

ayat 3.  
Tiap Anggota Biasa berhak menerima berita unit kegiatan dan mengikuti segala kegiatan-kegiatan yang ada dan yang diselenggarakan oleh unit kegiatan,

ayat 4.  
Tiap Anggota Biasa berhak memakai pakaian seragam dan segala tanda-tanda unit kegiatan yang sudah disahkan,

ayat 5.  
Tiap Anggota Biasa berhak mengajukan rencana kegiatan kepada pengurus unit kegiatan,

ayat 6.  
Setiap Anggota Biasa berhak untuk mendapatkan fasilitas-fasilitas yang disediakan oleh unit kegiatan,

ayat 7. 
Setiap Anggota Biasa berhak sewaktu-waktu mengajukan saran-saran kepada Pengurus unit kegiatan.

ayat 8. 
 Setiap Anggota Biasa berhak meminta diadakannya Rapat Anggota Umum pada Pengurus unit kegiatan dengan mengajukannya secara tertulis.

Pasal 3 Kewajiban Anggota

ayat 1. 
Setiap Anggota Biasa wajib menjunjung tinggi, menjaga dan memelihara nama baik serta fasilitas milik unit kegiatan,

ayat 2.  
Setiap Anggota Biasa berkewajiban membayar uang iuran unit kegiatan,

ayat 3.  
Setiap Anggota Biasa berkewajiban menolong sesame manusia dengan tidak memandang golongan, ras dan agama tanpa pamrih,

ayat 4.  
Setiap Anggota Biasa berkewajiban ikut berusaha memajukan unit kegiatan,

ayat 5.  
Setiap Anggota Biasa berkewajiban untuk menjaga dan melindungi alam dan binatang yang dilindungi hokum maupun tidak,

ayat 6.  
Setiap Anggota Biasa berkewajiban melaporkan diri apabila ada perubahan alamat kepada pengurus unit kegiatan,

ayat 7.  
Setiap Anggota berkewajiban mengenakan sragam serta atribut unit kegiatan Mahasiswa yang telah disyahkan pada waktu-waktu yang ditentukan.

Pasal 4 Disiplin Anggota
ayat 1. 
Setiap Anggota Biasa harus menaati segala peraturan, keputusan serta tata tertib unit kegiatan,

ayat 2
Sangsi-sangsi bagi Anggota Biasa yang melanggar peraturan-peraturan, keputusan serta tata tertip Unit kegiatan akan ditentukan/diputuskan oleh Pengurus unit kegiatan,

Pasal 5 Hilangnya Keanggotaan
ayat 1. 
Anggota berhenti dan diberhentikan sebagaimana yang tercantum dalam Peraturan Dasar Bab V pasal 12,

ayat 2. 
Setiap Anggota yang berhenti atas kemauan sendiri diharuskan mengajukan permohonan secara tertulis disertai dengan alasan-alasannya kepada Pengurus unit kegiatan.

Anggota Luar Biasa

Pasal 6 Anggota Luar Biasa
Anggota Luar Biasa terdiri dari:
1. Pelindung,
2. Penasehat,
3. Alumni,
4. Warga Kehormatan,
5. Donatur,
Anggota Luar Biasa diangkat oleh Pengurus Unit kegiatan.

Pasal 7 Pelindung
Pelindung adalah Anggota Luar Biasa yang berhak memberi nasehat dan bimbingan-bimbingan pada Unit kegiatan serta berkewajiban menlindungi Unit kegiatan secara hukum.

Pasal 8 Penasehat
Penasehat adalah Anggota Luar Biasa yang sewaktu-waktu dapat mengajukan diri atau diminta oleh Unit kegiatan.

Pasal 9 Alumni
Alumni adalah Anggota Luar Biasa yang menjadi anggota Unit kegiatan dan telah menyelesaikan pendidikan di Politeknik Manufaktur Tiamh.

Pasal 10 Warga Kehormatan
Warga Kehormatan adalah Anggota masyarakat yang secara langsung ataupun tidak langsung membantu memajukan kegiatan Unit kegiatan ini.

Pasal 11 Donatur
Donatur adalah Anggota Luar Biasa yang bersedia menyumbangkan materi secara periodic kepada Unit kegiatan ini.

Pasal 12 Hak dan Kewajiban Anggota Luar Biasa
ayat 1. 
Anggota Luar Biasa mempunyai hak yang sama dengan Anggota Biasa kecuali hak suara, hak memilih dan dipilih.

ayat 2. 
Anggota Luar Biasa mempunyai kewajiban yang sama dengan Anggota Biasa dan berkewajiban meajukan, menjaga nama baik dan membimbing Unit kegiatan sesuai dengan Peraturan Dasar dan Peraturan Rumah Tangga.

BAB II. PENGURUS

Pasal 13 Susunan Pengurus
ayat 1
Susunan Pengurus inti unit kegiatan ini terdiri atas:
a) Ketua Umum,
b) Sekretaris,
c) Bendahara,
d) Bidang Personalia,
e) Bidang Operasional.

ayat 2. 
Sekurang-kurangnya terdapat 3 orang pengurus inti, yaitu terdiri atas Ketua Umum, Bidang Personalia dan Bidang Operasional.

ayat 3. 
Susunan Pengurus lengkap Unit kegiatan ini terdiri atas Pengurus inti ditambah dengan:
a) Bidang Ilmiah dan Dokumentasi
b) Logistik

Pasal 14 Hak pengurus
ayat 1. 
 Pengurus Unit kegiatan berhak membuat program kerja, dan tidak menyimpang dari PD/PRT dan Rapat Anggota.

ayat 2.  
Pengurus Unit kegiatan berhak membuat peraturan-peraturan dan tata tertip yang bersifat menunjang Unit kegiatan dan tidak menyimpang dari PD/PRT Unit kegiatan dan AD/ART Senat Mahasiswa POLMAN BABEL,

ayat 3. 
Pengurus Unit kegiatan ini tidak dapat menduduki jabatan pengurus pada Unit kegiatan Mahasiswa Manufaktur Alam jika sedang menduduki jabatan pengurus di organisasi lain yang masih dibawah naungan Senat Mahasiawa Politeknik Manufaktur Timah, dalam Senat Mahasiswa Politeknik Manufaktur Timah ataupun dalam Perwakilan Mahasiswa Politeknik Manufaktur Timah.

Pasal 15 Kewajiban Pengurus
ayat 1.
Pengurus Unit kegiatan berkewajiban mengusahakan dan membela kepentingan Unit kegiatan,

ayat 2.
Pengurus Unit kegiatan berkewajiban menjalankan program kerja Unit kegiatan.

Pasal 16 Masa Jabatan Pengurus
ayat 1. 
Masa jabatan Pengurus Unit kegiatan lamanya 1 tahun.

ayat 2. 
Masa jabatan Pengurus Unit kegiatan dapat kurang atau lebih dari 1 tahun, jika Rapat Anggota Umum menghendaki demikian,

ayat 3. 
Pengurus Unit kegiatan dapat dipilih kembali untuk periode yang berikutnya.

Pasal 17 Cara Pemilihan Pengurus
ayat 1. 
Ketua Umum Pengurus unit kegiatan ini dipilih oleh Rapat Anggota,

ayat 2. 
Penunjukan Personalia dalam susunan Pengurus unit kegiatan diserahkan kepada kebijakan Ketua Umum yang sudah dipilih/ditunjuk sebagaimana tercantum pada Peraturan Rumah Tangga Pasal 2 ayat 1.

Pasal 18 Pengurus
ayat 1. Ketua Umum
  1. Ketua Umum adalah pimpinan dari pengurus unit kegiatan
  2. Ketua Umum berhak bertindak atas nama pengurus unit kegiatan secara keseluruhan,
  3. Ketua Umum mengkoordinir Sekretaris, Bendahara, Bidang Personalia, Bidang Operasional, Bidang Ilmiah dan Dokumentasi dan Bidang Logistik
  4. Ketua Umum adalah Mandataris unit kegiatan dan Penanggung jawab penuh dari unit kegiatan yang dipegangnya,
  5. Apabila ketua Umum berhalangan, maka jabatannya harus diwakilkan dengan memakai surat mandate kepda salah satu pengurus unit kegiatan.
ayat2. Sekretarias

  1. Sekertaris mengatur persoalan-persoalan yang berkaitan degan administrasi unit kegiatan keluar/kedalam. Mengatur/membuat catatan dari setiap kegiatan atau hubungn keluar/kedalam. Administrasi surat-menyurat harus ditandatangani oleh Ketua Umum berdasarkan kepentingan,
  2. Apabila Sekretaris berhalangan, maka Sekretaris harus melapor kepada Ketua Umum dan Ketua Umum menunjuk wakilnya dengan surat pengangkatan sementara,
  3. Penggantian Sekertaris ditentukan ole Ketua Umum,
  4. Sekertaris bertanggung jawab kepada Ketua Umum.

ayat 3. Bendahara
  1. Bendahara mengusahakan dan mengurus keluar dan masuknya uang unit kegiatan secara tertulis dan melaporkan kepada Ketua Umum posisi keuangan secara periodic,
  2. Apabila Bendahara berhalangan, maka Bendahara harus melapor kepada Ketua Umum dan Ketua Umum menunjuk wakilnya dengan surat pengangkatan sementara,
  3. Penggantian Bendahara ditentukan ole Ketua Umum,
  4. Bendahara bertanggung jawab kepada Ketua Umum.

ayat 4. Bidang-bidang
  1. Anggota bidang diangkat dan diberhentikan oleh Ketua Umum,
  2. Anggota bidang berkewajiban menjalankan garis-garis kebijaksanaan yang telah digariskan oleh Ketua Umum,
  3. Anggota bidang berhak mengajukan saran-saran yang berhubungan dengan bidangnya kepada Ketua Umum.
  4. Bidang Personalia
    i. Bertugas mengurus hal-hal keanggotaan
    • Penerimaan Anggota,
    • Registrasi Anggota Biasa dan Luar Biasa,
    • Mengawasi disiplin dan tata tertip anggota,
    • Menyalurkan saran-saran anggota kepada Ketua Umum.
    ii. Berhak untuk membuat peraturan-peraturan khusus kepersonaliaan dan tidak bertentangan dengan Peraturan Dasa dan Peraturan Rumah Tangga Unit kegitan , keputusan Dewan Pengurus, keputusan Rapat Anggota dan peraturan lain yang sudah ditetapkan.
  5. Bidang Operasional
    i. Berhak membuat peraturan khusu dalam bidang operasional dan tidak bertentangan dengan Peraturan Dasar dan Peraturan Rumah Tangga, Keputusan Dewan Pengurus, Keputusan Rapat Dewan Pengurus, Keputusan Rapat Anggota dan peraturan lain yang sudah ditetapkan,
    ii. Bertugas mengurus dan menentukan hal-hal kegiatan keanggotaan serti perjalanan dan Dharma Bakti,
    iii. Berhak membuat rencana/pola kegiatan yang disesuaikan dengan program kerja pengurus.
  6. Bidang Ilmiah dan Dokumentasi
    i. Bertugas menyimpan, memelihara dan mempelajari data-data yang dimiliki unit kegiatan dan memajukan ilmiah unit kegiatan serta mempublikasikannya untuk anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya,
    ii. Mengadakan kerjasama dalam bidang ilmiah dengan instasi lain.
  7. Bidang Logistik
    i. Bertugas menyimpan, memelihara dan melakukan inventarisasi tehadap peralatan-peralatan unit kegiatan,
    ii. Berkewajiban dalam usaha pengadaan peralatan yang belum dimiliki unit kegiatan,
    iii. Tidak berhak mengeluarkan/meminjamkan peralatan unit kegiatan tanpa seizing Ketua Umum.

BAB III. RAPAT

Pasal 19 Rapat Anggota Umum

ayat 1. 
Rapat Anggota Umum diselenggarakan paling sedikit sekali dalam satu semester,

ayat 2. 
Rapat Anggota Umum biasa diadakan jika dipandang perlu, atau bilamana anggota mengusulkan, sekurang-kurangnya 1/6 jumlah anggota unit kegiatan dilaporkan kepada pengurus secara tertulis,

ayat 3. 
Anggota yang tidak mengisi daftar hadir tidak mempunyai hak suara,

ayat 4. 
Pemimpin rapat dipilih dalam rapat yang terdiri dari sekurang-kurangnya seorang Ketua Umum dan Sekertaris,

ayat 5
Pemimpin rapat tidak memiliki hak suara,

ayat 6. 
Rapat Anggota Umum dianggap sah Jika dihadiri paling sedikit 2/3 dari jumlah anggota unit kegiatan. Bila tidak memenuhi, maka diadakan Rapat anggota Umum tertunda,

ayat 7. 
Rapat Anggota Umum hanya dapat ditunda sekali,

ayat 8. 
Rapat Anggota Umum ditunda paling lama satu minggu setelah rapat dinyatakan ditunda,

ayat 9. 
Jangka waktu dari pembatasan Rapat anggota Umum sampai rapat anggota Umum tertuda paling lambat hingga waktu Rapat Anggota Umum habis,

ayat 10. 
Rapat Anggota Umum tertunda daianggap sah walaupun yang hadir tidak mencapai 2/3 jumlah anggota unit kegiatan,

ayat 11
Keputusan Rapat Anggota Umum diputuskan dengan musyawarah,

ayat 12. 
Apabila musyawarah tidak tercapai, maka diadakan pemilihan suara apabila 2/3 yang hadir setuju, maka keputusan Rapat Anggota Pengurus unit kegiatan,

ayat 13. 
Rapat Anggota Umum berhak mengajukan mosi tidak percaya kepada Pengurus unit kegiatan,

ayat 14. 
Keputusan Rapat Anggota Umum Unit Kegiatan Mahasiswa tidak boleh menyimpang dari Peraturan Dasar/Peraturan Rumah Tangga unit kegiatan.

Pasal 20 Rapat Pengurus
ayat 1. 
Rapat pengurus dianggap sah jika dihadiri paling sedikit Ketua Umum dan dua orang dari Bidang Personalia dan Bidang Operasional,

ayat 2. 
Jumlah kehadiran
a) Apabila jumlah yang hadir dalam rapat pengurus tidak memenuhi syarat dalam ayat 1, maka rapat pengurus dibatalkan dan rapat dinyatakan ditunda,
b) Rapat pengurus ditunda paling lambat satu minggu setelah dinyatakan ditunda,
c) Pada Rapat Pengurus jika masih tidak memenuhi syarat maka dianggap sah,

ayat 3
Ketua Umum bertindak sebagai pimpinan rapat pengurus,

ayat 4. 
Setiap anggota Pengurus juga pemimpin rapat mempunyai satu suara,

ayat 5. 
Keputusan rapat
a) Keputusan Rapat Pengurus diputuskan dengan musyawarah,
b) Bila musyawarah tidak tercapai, maka diadakan pemungutan suara jika paling sedikit 2/3 dari jumlah suara yang hadir menyetujui maka itu dianggap disetujui rapat,

ayat 6. 
Keputusan Rapat Pengurus tidak boleh menyimpang dari Peraturan Dasar/Peraturan Rumah Tangga unit kegiatan.

BAB IV. KEGIATAN

Pasal 21 Perjalanan
ayat 1. 
Perjalanan biasa adalah perjalanan anggota unit kegiatan yang dilakukan oleh anggota disesuaikan dengan program kerja perjalanan Bidang Operasional yang diusulkan oleh anggota sendiri dengan persetujuan Bidang Opersional,

ayat 2. 
Perjalanan khusus adalah perjalanan yang dilakukan oleh unit kegiatan bersama dengan badan lain diluar unit kegiatan dengan maksud tertentu yang tidak bertentangn dengan Peraturan Dasar/Peraturan Rumah Tangga unit kegiatan,

ayat 3. 
Perjalanan darurat adalah perjalanan yang dilakukan untuk memberikan pertolongan pertama pada kecelakaan atau bencana alam yang sesuai dengan program kemampuan unit kegiatan.

Pasal 22 Pendidikan
ayat 1. 
Pendidikan bersama (anggota lama) yaitu pendidikan bersama antar anggota yang diberikan oleh panitia/pelatih/pendidik dari luar atau dari dari dalam unit kegiatan yang bertujuan untuk memberikan kecakapan/pengetahuan yang sesuai dengan program kerja Bidang Operasional,

ayat 2. 
Penerimaan anggota baru/pendidikan dasar, kegiatan ini ditentukan dalam periode tertentu yang ditentukan oleh pengurus menurut kebutuhan,

ayat 3. 
Memberikan pendidikan khusus diluar keanggotaan terutama pada pelajar, generasi muda dan masyarakat yang dianggap perlu oleh pengurus.

Pasal 23 Integrasi dengan Penduduk/masyarakat
ayat 1. 
Sebagai Dharma Bakti terhadap tanah air,

ayat 2. 
Merupakan Dharma Bakti yang perinciannya waktu dan tekniknya oleh pengurus unit kegiatan,

ayat 3. 
Dalam tata cara rohani dan jasmani yang sesuai dengan azas dan tujuan unit kegiatan,

Pasal 24 Perlindungan Alam
ayat 1. 
Memberikan bantuan pada yang berwenang dalam pelaksanaan perlindungan terhadap cagar alam baik fauna maupun flora,

ayat 2. 
Membantu yang berwenang dalam perlindungan alam.

BAB V. PERATURAN TAMBAHAN
Pasal 25 Peraturan Dasar
ayat 1. 
Pengguanaan Peraturan Dasar akan ditentukan pada peraturan Khusus Tata Tertib.

Pasal 26 Khusus
ayat 1. 
Pasal khusus merupakan peraturan perlengkapan untuk Peraturan Dasar/Peraturan Rumah Tangga,

ayat 2. 
Peraturan Dasar/Peraturan Rumah Tangga dapat dirubah apabila:
a) Isi dan tujuan dari unit kegiatan yang tertuang pada Peraturan Dasar/Peraturan Rumah Tangga unit kegiatan sudah tidak relevan dengan masa datang,
b) Dianggap perlu oleh hasil Rapat Anggota Umum untuk menunjang unit kegiatan

ayat 3
Pelaksnaan perubahan Peraturan Dasar/Peraturan Rumah Tangga:
a) Dibentuk tim komisi untuk merumuskan Peraturan Dasar/Peraturan Rumah Tangga yang baru, dan disahkan oleh Rapat Anggota Umum,
b) Hak dan kewajiban komisi pembentukan Peraturan Dasar/Peraturan Rumah Tangga ditetapkan dalam aturan yang disahkan oleh Rapat Anggota Umum,
c) Masa bertugasnya komisi pembentukan Peraturan Dasar/Peraturan Rumah Tangga ditetapkan oleh Rapat Anggota Umum.

Pasal 27 Penambahan Peraturan Rumah Tangga

Segala peraturan yang belum terdapat dalam Peraturan Rumah Tangga ditentukan atau diatur oleh bidang-bidang dan pengurus inti, dan tidak menyimpag dari Peraturan Dasar dan Peraturan Rumah Tangga dan disahkan oleh Rapat Anggota Umum.

Pasal 28 Pengesahan Peraturan Rumah Tangga

Peraturan Rumah Tangga pada Rapat Anggota Umum disahkan pada Hari Sabtu Tanggal 21 Juli 2001 pukul 22:58 WIB di Kampus Politeknik Manufaktur Timah, Sungailiat Bangka dan mulai berlaku pada tanggal pengesahan.

0 komentar: