PERATURAN DASAR MAHASISWA MANUFAKTUR PENCINTA ALAM

|
DAFTAR ISI

Mukadimah 1
Bab I. Nama, Kedudukan dan Waktu 2
Pasal 1 2
Pasal 2 2
Pasal 3 2
Bab II. Landasan Hukum 2
Pasal 4 2
Bab III. Asas, Sifat dan Tujuan 2
Pasal 5 2
Pasal 6 2
Pasal 7 2
Bab IV. Lambang dan Seragam 3
Pasal 8 3
Pasal 9 3
Bab V. Keanggotaan 3
Pasal 10 3
Pasal 11 3
Pasal 12 3
Pasal 13 3
Bab VI. Keuangan 3
Pasal 14 3
Bab VII. Perjalanan 4
Pasal 15 4
Bab VIII. Perubahan dan pembubaran 4
Pasal 16 4
Pasal 17 4
Bab IX. Tambahan 4
Pasal 18 4
Pasal 19 4
Arti Lambang - 1 -
Seragam Unit Kegiatan Mahasiswa Pencinta Alam - 2 -

MUKADIMAH
Dengan berdasarkan:
  1. Tri Dharma Perguruan Tinggi,
  2. Keputusan Mentri Pendidikan dan Kebudayaan Indonesia No 155/U/1998, tentang Pedoman Umum Organisasi Kemahasiswaan di Perguruan Tinggi,
  3. Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Politeknik Manufaktur Timah Bab II, pasal 4 dan 5 tentang Dasar, Fungsi dan Tujuan,
  4. Peran serta mahasiswa dalam melestarikan alam dan lingkungannya.
Maka perlu memiliki wadah penyalur minat dan bakat mahasiswa Politeknik Manufaktur Timah yang disiplin, peduli terhadap alam dan lingkungan sekitarnya, percaya pada kekuatan dirisendiri, berani, intelektual, tabah dan mempunyai rasa cinta pada tanah air.

Dengan ini dibentuklah suatu Unit Kegiatan Mahasiswa Manufaktur Pencinta Alam yang bertujuan mengasah kepribadian dan bentuk, baik fisik, mental dan intelektual Mahasiswa Politeknik Manufaktur Timah yang akan turut serta dalam membentuk karakter masyarakat ilmiah khususnya dan bagi masyarakat pada umumnya, serta untuk menyalurkan dharma-baktinya dalam pembangunan Negara Indonesia, terutama dibidang teknik dan ilmiah dengan keahlian.

Jalannya organisasi ini akan digerakkan dengan pedoman yang berbentuk suatu Peraturan Dasar sebagai berikut.


BAB I. NAMA, KEDUDUKAN DAN WAKTU

Pasal 1
Unit Kegiatan Mahasiswa ini bernama Unit Kegiatan Mahasiswa Manufaktur Pencinta Alam yang disingkat MAHACITA.

Pasal 2
Unit Kegiatan Mahasiswa ini berkedudukan di Kampus Politeknik Manufaktur Timah, sebagai salah satu unit kegiatan Senat Mahasiswa Politeknik Manufaktur Timah.

Pasal 3
Unit Kegiatan Mahasiswa ini mulai berdiri pada tanggal 15 September 2000 di Pantai Matras Sungailiat dan diresmikan pada tahun 2001 sampai waktu tak terbatas.

BAB II. LANDASAN HUKUM

Pasal 4
Landasan hukum Unik Kegiatan Mahasiswa ini sesuai dengan landasan hokum Keputusan Mentri Pendidikan dan Kebudayaan Indonesia Nomor 155/U/1998, tentang Pedoman Umum Organisasi Kemahasiswaan di Perguruan Tinggi, dan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Politeknik Manufaktur Timah Bab III, pasal 6 tentang Landasan Hukum.

BAB III. ASAS, SIFAT DAN TUJUAN

Pasal 5
Unit Kegiatan berdasarkan Pancasila

Pasal 6
Unit Kegiatan Mahasiswa ini bersifat tidak bernaung dibawah suatu partai/golongan politik dan tidak terlibat dalam kegiatan politik praktis

Pasal 7
Unit kegiatan ini bertujuan:
  1. Mendidik para anggotanya disiplin, peduli terhadap alam dan lingkungan sekitarnya, percaya pada kekuatan sendiri, berani, ulet, tabah, mempunyai rasa cinta pada alam umumnya dan tanah air khususnya serta mempererat persaudaraan diantara para anggota atau anggota dengan masyarakat umum tanpa membeda-bedakan golongan, aliran kesukuan dan agama.
  2. memberikan sumbangan dalam ilmu pengetahuan/ilmiah dan dharma baktinya pada tanah air dan rakyat Indonesia, terutama di bidang teknik dan ilmiah sesuai dengan bidang keahlian.

BAB IV. LAMBANG DAN SERAGAM

Pasal 8
Unit Kegiatan ini mempunyai lambang yang berbentuk:
(terlampir)

Pasal 9
Unit Kegiatan ini mempunyai seragam pakaian:
(terlampir)

BAB V. KEANGGOTAAN

Pasal 10
Yang dapat diterima menjadi anggota dengan syarat sebagai berikut:
  1. Mahasiswa-mahasiswi Politeknik Manufaktur Timah ataupun Alumni Politeknik Manufaktur Timah,
  2. Dalam keadaan fisik, mental dan intelegensi yang baik,
  3. Cinta terhadap alam,
  4. Gemar hidup di alam bebas,
  5. Lulus dalam masa pendidikan dasar teori dan praktik.

Pasal 11
Unit Kegiatan ini memberikan keanggotaan luar biasa kepada orang yang dianggkat oleh Rapat Anggota Umum.

Pasal 12
Anggota berhenti dan diberhentikan:
  1. Mengundurkan diri dari keanggotaan
  2. Hilangnya keanggotaan berdasarkan keputusan Rapat Anggota Umum.
  3. Meninggal dunia.
Pasal 13
Pengurus Unit Kegiatan ini terdiri atas sekurang-kurangnya Ketua Umum, Sekertaris, Bendahara, Bidang Personalia dan Bidang Operasional

BAB VI. KEUANGAN

Pasal 14
Keuangan Unit Kegiatan diperoleh dari:
  1. Uang pangkal dan iuran anggota,
  2. Usaha-usaha yang syah,
  3. Bantuan yang berupa sumbangan yang tidak mengikat.
BAB VII. PERJALANAN

Pasal 15
Perjalanan diadakan disesuaikan menurut hari-hari libur dari anggotanya, terutama anggota-anggota yang mengadakan perjalanan, kecuali bila ada sesuatu hal yang penting.

BAB VIII. PERUBAHAN DAN PEMBUBARAN
Pasal 16
Perubahan Peraturan Dasar dan Peraturan Rumah Tangga Unit Kegiatan ini hanya dapat dilakukan oleh Rapat Aggota Umum.
Pasal 17
Unit Kegiatan Mahasiswa ini hanya dapat dibubarkan oleh Rapat Anggota Umum.

BAB IX. TAMBAHAN
Pasal 18
Pengesahan Peraturan Dasar dan Peraturan Rumah Tangga Unit Kegiatan ini diberikan oleh Rapat Anggota.
Pasal 19
Peraturan Rumah Tangga pada Rapat Anggota Umum disahkan pada Hari Sabtu Tanggal 21 Juli 2001 pukul 22:58 WIB di Kampus Politeknik Manufaktur Timah, Sungailiat Bangka dan mulai berlaku pada tanggal pengesahan.



ARTI LAMBANG




MAHACITA:
Merupakan suatu singkatan dari Mahasiswa Manufaktur Pencinta Alam

Segitiga sama sisi:
Melambangkan Tri Dharma Perguruan Tinggi

Warna merah didalam segitiga sama sisi:
Melambangkan keberanian

Garis pinggir dengan warna hitam tebal:
Melambangakan sifat yang tegas dan berpendirian.

Arah Kompas:
Melambangkan tujuan dan cita-cita MAHACITA yang mempunyai arah dan tujuan jelas.

Bunga Teratai Putih yang Mekar:
Melambangkan MAHACITA mempunyai cita-cita yang suci.

POLMAN TIMAH:
Melambangakn tempat MAHACITA berada dan merupakan institusi dimana semua anggota menempuh pendidikan




SERAGAM UNIT KEGIATAN MAHASISWA PENCINTA ALAM

0 komentar: